Kamis, 01 November 2007
Ringkasan PKN

Ringkasan PKn: Pemerintahan kabupaten,kota dan propinsi

  1. Penyelenggara pemerintahan di daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD
  2. Pemerintah daerah adalah kepala daerah dan perangkat daerah.
  3. Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang :
    1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
    2. mengajukan rancangan peraturan daerah.
    3. menetapkan perda (peraturan daerah) yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
  4. Dalam menjalankan system pemerintahan di daerah, kepala daerah dibantu seorang wakil kepala daerah.
  5. Wakil kepala daerah memiliki tugas antara lain:
    1. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
    2. membantu kepala daerah dalam mengumpulkan kegiatan instansi di daerah
    3. membantu kepala daerah memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
  6. Kewajiban kepala dan wakil daerah :
    1. meningkatkan kesejahteraan rakyat.
    2. memlihara ketentraman dan ketertiban di masyarakat.
    3. melaksanakan kehidupan demokrasi
  7. Lembaga perwakilan rakyat di daerah adalah DPRD.
  8. DPRD mempunyai tugas :
    1. membentuk perda yang dibahas dengan kepala daerah.
    2. membahas dan menyetujui rancangan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah)
    3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan undang-undang.
  9. Dalam menjalankan pemerintahan di tingkat daerah, DPRD mempunyai tiga macam hak :
    1. hak interpelasi : meminta keterangan/ pertanggung jawaban kepada pemerintah.
    2. hak angket : untuk mengadakan penyelidikan tentang kebijakan yang dibuat.
    3. hak menyetakan pendapat : mengemukakan pendapat tentang kerja pemerintah.
  10. Hak dan kewajiban DPRD :
    1. mengajukan rancangan peraturan daerah
    2. mengajukan pertanyaan
    3. menyampaikan usul dan saran.
  11. Pemerintah Daerh dalam menjalankan pemerintahannya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada.
  12. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di pemerintah daerah antara lain :

Undang-undang dasar dan peraturan pemerintah.

  1. Peraturan pemerintah yang digunakan di masyarakat harus sesuai dengan : penyelenggaraan otonomi daerah.
  2. Peraturan perundangan daerah diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah.
  3. Kebijakan public adalah pengambilan keputusan berdasarkan kepentingan public atau masyarakat.
  4. Peraturan daerah dibuat oleh kepala daerah dengan persetujuan DPRD.
  5. Contoh kebijakan publik misalnya larangan merokok di tempat umum, larangan membuang sampah sembarangan dsb.
  6. Dalam mengambil kebijakan publik,pemerintah mengikutsertakan pendapat dan saran dari masyarakat.
  7. Maksud dari pembuatan kebijakan public adalah :
    1. mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
    2. melindungi hak-hak masyarakat
    3. mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat.
  8. Wewenang DPRD dalam peraturan daerah adalah : mengajukan dan mengesahkan peraturan daerah.
  9. Dalam pelaksanaan otonomi daerah terdapat pemerintah daerah yang diwakili oleh : walikota dan DPRD.
  10. Dalam melaksanakan koordias di pemerintah daerah, walikota dan DPRD melakukan rapat paripurna
  11. Kabupaten terdiri dari beberapa kecamatan.
  12. Perangkat daerah kabupaten terdiri dari lembaga secretariat, dinas daerah, teknis daerah, kecamatam dan kelurahan.
  13. Kewajiban daerah dalam dalam pelaksanaan otonomi adalah :
    1. melindungi masyarakat,menjaga persatuan kesatuan dan kerukunan nasional.
    2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
    3. mengembangkan kehidupan demokrasi.
  14. Kota sebagai daerah otonom diatur dan dikelola oleh pemerintah kota.
  15. Kabupaten dkepalai oleh bupati.
  16. Kepala pemrintahan kabupaten dipilih secara demokrasi.
  17. Dinas daerah dipimpin oleh seorang kepala dinas.
  18. 3 hak daerah dalam pemerintahan adalah :
    1. mengatur dan mengurusi sendiri urusannya.
    2. memilih pemimpin daerah
    3. mengelola aparatur daerah.

posted by pkn @ 17.15   1 comments
about me
Nama:
Udah Lewat
Archives
sutbok
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Duis ligula lorem, consequat eget, tristique nec, auctor quis, purus. Vivamus ut sem. Fusce aliquam nunc vitae purus. Aenean viverra malesuada libero. Fusce ac quam.
judul

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Duis ligula lorem, consequat eget, tristique nec, auctor quis, purus. Vivamus ut sem. Fusce aliquam nunc vitae purus. Aenean viverra malesuada libero. Fusce ac quam.

Links
Template by
Free Blogger Templates